Full width home advertisement

Travel the world

Climb the mountains

Post Page Advertisement [Top]

HUKUM ISLAM TENTANG HAID
(PERSPEKTIF IMAM SYAFI’I)

Sejak awal kehadiran Islam menegaskan bahwa sama sekali tidak dapat ditolerir segala bentuk tindakan asusila ataupun asosial yang dilakukan terhadap kaum wanita, sebab telah lama Islam menyuarakan dengan lantang; wanita adalah makluk Allah yang harus dihargai dan dihormati. Mereka punya hak aktif dan peran strategis baik diwilayah domistik maupun diwilayah publik. Perjuangan Islam akan hak-hak ini didasari oleh betapa kuminitas wanita diperlakukan dengan tidak manusiawi hanya karena qodratnya. Mereka bukan hanya dimarginalkan, bahkan mereka pun sering mendapatkan  perlakuan diskriminatif yang artinya
Mereka bertanya kepadamu ( Muhammad ) tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci apabila mereka telah Suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.1 
Ayat ini merupakan jawaban reaktif dari Islam terhadap segala perlakuan marginal dan diskriminasi yang telah dilakukan oleh orang-orang Nasrani dan Yahudi terhadap istri tatkala sedang haidh. Mereka tidak hanya menjauhi saat makan dan minum, tapi mereka juga mengusirnya dari rumah.
Untuk itu Islam meletakan dasar-dasar emensipasi yang sampai saat ini menjadi isu hangat dalam berbagai diskusi. Ironisnya, keasyikan berdikusi tentang hak-hak reproduksi wanita, lebih-lebih dalam masalah haidh. Akibatnya, banyak diantara kaum hawa yang justru mengalami sendiri, tak mengerti apa yang mesti dilakukan, sehingga problema seputar masalah haidh terkesan menjadi materi yang sulit dan rumit untuk dipelajari.Wanita merupakan makhluk ciptaan Allah yang unik, mulai awal penciptaannya saja sudah tergolong unik. Adam diciptakan dari saripati tanah,  sedangkan Hawa diciptakan dari tulang rusuk Adam. Keunikan itulah yang selalu menjadikan wanita sebagai obyek penelitian.
Haidh atau yang sering disebut dengan istilah menstruasi merupakan pelepasan lapisan dalam (endometrium) yang disertai pendarahan, terjadi berulang setiap bulan secara periodik.  Selain itu merupakan salah satu keunikan wanita sekaligus sebagai permasalahan yang cukup rumit. Setiap wanita wajib mempelajari dan mengetahui hukum dan cara menghadapinya. Dari sekian banyak muslimah, kemungkinan yang mengetahui permasalahan haidh tersebut hanya beberapa persen saja, kebanyakan dari mereka tidak mengetahui permasalahan haidh secara penuh. Tidak sedikit diantara wanita terjebak dalam doktrin dan persepsi yang salah “ Setiap darah adalah Haidh dan Haidh adalah darah ” sebuah ungkapan yang tidak sepenuhnya benar .
Kita bisa menganalisa masih banyak orang sudah dewasa bahkan suami istri tidak mengerti tentang masalah Haidh seperti contoh mereka tidak tahu  bagaimana tata cara mandi yang benar ? Bagaimana  shalat  dan puasa yang wajib di qadha’i ? Hal ini sangat membutuhkan perhatian kita semua. Lebih – lebih akhir ini banyak sekali wanita yang haidhnya tidak teratur ( tidak normal ). Bagaimana dengan mereka yang tidak mengetahui permasalahan ini ? Bukankah mempelajari permasalahan haidh adalah wajib bagi setiap wanita yang sudah baligh ? Ironisnya, mereka yang tidak begitu tahu permasalahan haidh tersebut berasal dari responden yang latar belakang pendidikannya berbasis Islam. Jika yang berlatar belakang pendidikan Islam saja tidak tahu, bagaimana dengan mereka yang sama sekali tidak mempelajarinya? Lantas siapakah yang bertanggung jawab dan berdosa terhadap semua ini? Ini adalah tanggungan kita umat islam untuk senantiasa belajar tentang masalah haidh. Kehadiran ARTIKEL  ini yang bertemakan ” Hukum-Hukum Haidh Menurut Perspektif Imam Syafi’i ” mampu menjadi batu loncatan untuk memahami masalah-masalah wanita baik dari sisi tinjauan kesehatan maupun kajian Fiqihnya.

HUKUM HAID MENURUT IMAM SYAFI’I

A. Hukum Mempelajari Ilmu Haidh.
Mengingat permasalahan haidh selau bersentuhan dengan rutinitas ibadah setiap hari, maka seorang wanita dituntut untuk mengetahui hukum-hukum permasalahan yang dialaminya, agar ibadah yang dilakukan sah dan benar menurut syara’. Untuk mengetahui permasalahan tersebut, maka tidak ada jalan lain kecuali belajar. Sedang ketentuan hukum mempelajarinya sebagai berikut :
1. Fardhu Kifayah  Bagi Wanita Yang Sudah Baligh
Wajib bagi setiap wanita yang sudah baligh untuk belajar dan mengerti permasalahan yang berhubungan dengan haidh, nifas dan Istihadhah. Sebab mempelajari hal-hal yang menjadi syarat keabsahan dan batalnya seseuatau ibadah adalah fardhu’ain. Sehingga setiap wanita wajib keluar dari rumah untuk mempelajari hal tersebut sedangakan bagi suami atau  mahram tidak boleh untuk mencegahnya, manakala mereka tidak mampu mengajarinya. Jika mampu mengajarinya maka wajib bagi mereka memberi penjelasan dan diperbolehkan baginya untuk mencegah wanita tersebut  keluar dari rumah. 2
2. Fardhu Kifayah Bagi Laki-Laki
Mengingat permasalahan haidh, nifas dan istihadhah tidak bersentuhan langsung dengan rutinitas ibadah kaum laki-laki, maka hukum mempelajarinya adalah fardhi kifayah. Sebab mempelajari ilmu-ilmu yang tidak berkaitan langsung dengan amaliyah ibadah yang harus dilakukan, hukumnya adalah Fardhu Kifayah. Hal ini untuk menegakan agama dan untuk keperluan fatwa. 3 
B. Sejarah dan Pandangan Orang Yahudi dan Nasrani Terhadap Wanita Haidh
1. Sejarah Haidh
Wanita yang pertama kali mengeluarkan darah haidh adalah Siti Hawa a.s.-nenek moyang manusia setelah dia diturunkan ke bumi. Hawa diturunkan bersama Adam ke bumi dikarenakan telah melanggar larangan Allah SWT. Telah melarang Adam dan Hawa untuk mendekati pohon huldi. Namun, rupanya Hawa tergoda oleh bujuk-rayu setan yang terus menerus. Dia pun memetik buah dari pohon itu sehingga mengeluarkan getah. 4
Secara analogis, getah pohon memiliki kesamaan ‘sebab’ dengan darah haidh. Getah pohon dapat menghasilkan buah, meskipun terkadang membuat orang merasa jengkel karena terkena getah. Begitu juga dengan darah haidh, ia dapat membantu pembuahan embrio (janin) dalam rahim wanita, meskipun terkadang membuat suami kesal karena terhalang untuk bersetubuh. 5
2. Pandangan Orang Yahudi Dan Nasrani Terhadap Wanita Yang Haidh.
Haidh menurut Orang Yahudi dianggap sesuatu yang menjengkelkan, mereka selalu berusaha sekuat tenaga untuk menjauhkan istri-istri mereka. Sebaliknya orang Nasrani, sikap mereka bertolak belakang dengan sikap orang Yahudi. Bagi orang Nasrani, persoalan haidh bukanlah suatu halangan untuk menggauli istri-istrinya. Mereka tetap menggauli istrinya meskipun dalam keadaan haidh.
Berbeda halnya dengan apa yang dilakukan oleh orang arab jahiliyah. Mereka tidak mau mengumpuli istri-istri mereka yang dalam keadaan haidh. Selain itu, mereka juga tidak mau makan, minum, duduk dalam satu majlis, dan tinggal seatap bersama istrinya yang sedang haidh. Perlakuan mereka terhadap istri-istrinya yang sedang haidh sama dengan perlakuan orang-orang Yahudi. Mereka mengucilkan istri-istrinya layaknya membuang sampah atau kotoran. Al-Mujahid mengatakan orang-orang Arab Jahiliyah pada saat itu, jika mendapati istrinya sedang haidh, maka mereka akan menjauhi istrinya. Selama istrinya tersebut haidh, mereka akan menyetubuhi istrinya melalui anusnya.6
C. Pembahasan Tentang Haidh
1. Pengertian Haidh
Haidh atau bisa disebut menstruasi, secara harfiyah  mempunyai arti mengalir. Sedangkan menurut syar’i  adalah darah yang keluar dari alat kelamin wanita yang sudah mencapai usia 9 tahun kurang dari 16 hari ( usia 8 tahun 11 bulan 14 hari ) dan keluar secara alami (tabiat perempuan)  bukan disebabkan melahirkan istihadhah.7
Yang dimaksud awal usia 9 tahun disini adalah tahun hijriyah, bukan tahun masehi sebab antara keduanya ada perbedaan. Agar lebih jelas dapat dilihat pada keterangan dibawah ini : 9 tahun H = 8 bulan 23 hari 19 jam 12 menit.Jadi dapat disimpulkan, masuk usia haidh dalam penaggalan masehi adalah : umur 8 tahun M 8 bulan 7 hari 19 jam 13 menit 8
2. Ketentuan-Ketantuan Darah Haidh.9
Darah yang keluar dihukumi haidh apabila memenuhi 4 syarat :
a. Darah keluar dari wanita yang usianya 9 tahun kurang 14 hari
b. Darah  yang keluar minimal sehari semalam jika keluar terus menerus atau berjumlah 24 jam jika keluar terputus-putus dan masih dalam waktu 15 hari dari keluarnya darah yang pertama.
c. Tidak lebih dari 15 hari 15 malam jika keluar terus menerus
d. Keluar setelah masa minimal suci, yakni 15 hari 15 malam dari haidh sebelumnya.
Darah haidh itu paling sedikit sehari semalam( 24 jam) baik keluarnya secara terus menerus atau tidak yang masih dalam lingkup 15 hari maka darah tersebut dikatakan haidh seperti contoh seorang wanita mengeluarkan darah sebagai berikut :
Hari
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
17
Hukum
Keluar Darah
24 Jam















Semua adalah darah haidh
Hari
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
17
Hukum
Keluar Darah
4
Jam


4
Jam

4
Jam


4
Jam



4
Jam



Semua adalah darah haidh

 

JADWAL UKURAN HAIDL DAN SUCI 12

Batasan
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
Keterangan
MinimalHaidl      


















1 Hari ( 24 Jam)
Maksimal

















15 Hari 15 Malam
Umumnya


















6 Hari
Umumnya


















7 Hari
Tidak masuk aqol; aktsar ; dan Gholib


















3  Hari


















4 Hari


















2 Hari

Jadi Masa berhentinya darah yang terjadi disela-sela haidh menurut pendapat Qaul Shahbi ( Pendapat yang bisa dijadikan pegangan . Oleh karena itu shalat atau puasa yang dijalankan pada masa tersebut dinyatakan tidak sah. Jadi kalau   puasa yang dijalankan pada bulan  ramadhan, tetap wajib diqadha meskipun sudah dijalankan dengan sempurna dan sehari penuh darah tidak keluar sama sekali. 10
Mengeluarkan darah melebihi 15 hari
Diatas sudah dijelaskan bahwa haidh itu paling lama 15 hari, itu bukan berarti seandainya keluar darah melebihi 15 hari, maka haidhnya 15 dalam lebihnya istihadhah seperti gambar dibawah ini
Hari
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
Keluar  Darah





















Double Brace: IstihadhahDouble Brace: Haidh
Lalu untuk menentukan berapa berapa haidhnya dan berapa istihadhahnya terlebih dahulu kita harus mengetahui perincian-perincian atau penjelaskan yang akan diterangkan pada bab istihadhah dibelakang.
a)Masa suci diantara dua haidh
Masa suci diantara dua haidh itu paling sedikit 15 hari. Umumnya masa suci itu 24 atau 23 hari apabila haidnya 6/7 hari. Batasan maxsimal suci tidak terbatas. Jadi kalau ada wanita belum mencapai 15 hari, tiba-tiba keluar darah lagi jelas ini bukan darah haidh tetapi darah istihadhah. Seperti contoh dibawah ini.
b)Suci belum sampai 15 hari sudah keluar darah lagi
Sudah diterangkan masa suci  diantara dua haidh paling sedikit 15 hari maka kalau suci belum mencapai 15 hari tiba-tiba keluar darah lagi jelas ini bukan darah haidh tetapi darah istihadhah.Demikian tadi apabila keluarnya darah yang kedua itu setelah  15 hari terhitung dari hari pertama haidh yang baru saja dijalankan (baru suci) sebab masa tersebut adalah masa boleh haidh. Masa tidak dapat haid adalah mulai setelah 15 hari terhitung dari darah darah  yang awal  haidh yang baru selesai sampai dengan 15 hari terhitung dari akhir tersebut.
Hari
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
Keluar  Darah





















Up Arrow Callout: IstihadhahUp Arrow Callout: Haidh

Kemudian kalau darah yang keluar pada masa tidak boleh haidh ini terus berlangsung sampai dengan masa boleh haidh  ( masa suci setelah mencapai 15 hari ). Adapun darah yang keluar pada masa tidak boleh haidh adalah istihadhah sedangkan darah yang keluar pada masa boleh haidh adalah darah haidh jika memenuhi persyaratan darah haidh.
Contoh :
Hari
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16


22


25
Keluar  Darah





















Up Arrow Callout: HaidhUp Arrow Callout: HaidhUp Arrow Callout: Istihadhah

D. Istihadhah
Istihadhah adalah darah yang keluar darai kemaluan wanita diluar ketentuan haidh dan nifas. Wanita yang mengeluarkan darah tersebut dihukumi daimul hadats (orang yang selalu hadats , sehingga wanita tersebut boleh disetubuhi namun wajib berpuasa dan shalat dengan cara membersihkan najis sekitar kemaluan, kemudian menyumbat dengan kapas sampai masuk kedalam vagina yang tidak wajib ketika istinjak., kecuali dia sedang berpuasa walaupun puasa sunnah. 11
Apabila dia sudah sesuai dengan ketentuan diatas maka sudah dianggap cukup maka segera melakuakan wudhu dengan niat :
نويت الوضؤلأستباحة الصلاة فرضا لله تعالى
Dan setelah itu segera melaksanakan shalat fardhu( satu wudhu untuk satu fardhu  walaupun walaupun ia mempunyai hadats lain.
Masalah Istihadhah sangat erat kaitanya dengan kuat dan lemahnya darah yang dipengaruhi oleh warna dan sifat darah.
Warna darah  sesui dengan urutan  yang paling kuat :
1.      Hitam
2.      Merah
3.      Kekuning-kuningan
4.      Kuning
5.      Keruh
Sifat-Sifat darah
1.      Kental, cair
2.      Berbau dan tidak berbau
Warna nomor 1 lebih kuat dari pada nomor 2, warna nomor 2 lebih kuat dari pada nomor 3. begitu seterusnya.12
Apabila masing-masing darah mempunyai warna dan sifat yang sama-sama kuat maka yang dihukumi darah kuat adalah darah yang lebih dahulu keluar.
Macam-Macam Musthahadhah
Wanita yang mengalami istihadhah terbagi menjadi 7 macam
1. Mubtadi’ah Mumayyizah yaitu wanita yang baru pertama kali haidh serta bisa dibedakan darah kuat dan darah lemah dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut
a)      Darah kuat tidak kurang dari sehari semalam (24 Jam)
b)      Darah kuat tidak melebihi 15 hari.
c)      Darah lemah (yang kleuar antara darah kuat ) tidak kurang dari lima belas hari.
d)     Darah lemah harus terus menerus dalam arti kedua darah tidak keluar secara silih berganti.12
Bagi wanita yang demikian ini drah yang dihukumi haidh adalah darah yang kuat meskipun darah tersebut keluar  lebih akhir.
Contoh seorang wanita yang belum pernah haidh mengluarkan darah sebagai berikut :
Hari
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16


22


25
Keluar  Darah





















Keterangan :
Darah Kuat
Darah Lemah

Perincian hukum = Mandi Hari ke 15 , Qadha Shalat 10 hari, Haidh = 5 hari, Istihadhah = 20 hari.
Contoh 2 seorang wanita mengeluarkan darah kuat 3 hari sedangkan darah lemah 20 hari maka perincian hukumnya 3 hari haidh 20 istihadhah namun untuk bulan pertama harus menunggu 15 hari kemudian bulan berikutnya dia wajib mandi disaat darah kuat berubah menjadi darah lemah
2. Mubtadi’ah Ghoiru Mumayyizah adalah wanita yang baru pertama kali mengeluarkan darah melebihi dari 15 hari dan dia tidak bisa membedakan darah kuat dan darah lemah atau bisa namun tidak memenuhi persyaratan pada golongan yang pertama maka yang dihukumi haidh adalah sehari semalam dan sisanya dihukum istihadhah 13contoh seorang wanita baru pertama kali mengeluarkan darah melebihi 15 hari dengan satu macam warna darah.
Hari
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16


22

25
30
Keluar  Darah





















Perincian hukumnya haid= 1 hari satu malam=,  mandi = hari ke 16 , istihadhah = 29 hariPada golongan yang kedua ini mandinya untuk bulan pertama harus menunggu 15 hari unutk bulan selanjutnya tidak menunggu 15 hari tapi begitu darah keluar 14 jam dia wajib mandi.
3. Mu’tadah Mumayyizah adalah wanita yang sudah pernah haidh kemudian mengalami istihadhah serta dia bisa membedakan darah kuat dan darah lemah serta 3 ketentuan pertama maka darah kuat dihukumi haidh dan darah lemah dihukumi istihadhah . Kecuali apabila antara kebiasaannya haidnya(adat) dan darah kuat dipisah oleh darah 15 hari maka masa yang sesuai sesuai dengan adat dihukumi haidh begitu juga dengan darah kuat sedangkan darah lemah yang memisah diantara keduanya dihukumi istihadhah (masa suci).
Contoh wanita yang sudah pernah haid mengeluarkan darah sebagai berikut
Hari
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16

21
22

28
30
adat haidh






















Keluar darah






















Keterangan
Darah Kuat

Darah Lemah

Perincian hukumnya= Haidh = 4 hari, Mandi = hari ke 16, Istihadhah= 18 hari, Qadha Shalat = 12 hari.
Wanita mempunyai adat 8 hari mengeluarkan darah 28 hari, 25 darah lemah darah kuat 3 hari maka 8 hari diawal dihukumi haidh karena disamakan dengan adat sebelumnya, begitu juga 3 hari diakhir sedangkan 19 hari dihukumi istihadhah 19 hari pemisah dihukumi istihadhah (suci ).
4. Mu’tadah Ghoiru Mumayyizah Dzakiroh Li’adatiha Qadran wa Waqtan  adalah wanita yang sudah pernah haidh kemudian mengalami is14tihadhah namum ia tidak bisa membedakan darah kuat dan lemah atau bisa membedakan tapi tidak memenuhi 3 syarat yang terdapat pada golongan pertama dan ia masih ingat kebiasaan lamanya dan mulai nya haidh yang pernah ia alami maka haidh dan sucinya disamakan dengan adat haidh dan suci sebelumnya sedangkan ketentuan adat yang dijadikan standar sebagai berikut :
a. Apabila adat haidh dan suci tidak berubah rubah maka haidh dan sucinya disamakan dengan sebelumnya.
Contoh Bulan pertama haidh 7 hari, kemudian mengelami istihadhah 3 bulan dengan ketentuan diatas maka 7 hari awal dari tiap-tiap bulan dihukumi haidh dan sisanya istihadhah.
b. Apabila adat haidh dan sucinya berubah-rubah secara runtut, samapi dua putaran maka haidh dan sucinya disamakan dengan adat sebelumnya sesuai dengan urutan putaranya
Bulan I : haidh 6 hari
Bulan II : haidh 7 hari
Bulan III : haidh 6 hari
Bulan IV : haidh 7hari
Kemudian bulan ke V – VIII maka haidhnya :
Bulan V : haidh 6 hari
Bulan VI : haidh 6 hari
Bulan VII : haidh 6 hari
Bulan VIII : haidh 6 hari
c. Apabila adatnya mencapai dua putaran, tapi tidak berurutan maka haidnya disamakan dengan adat bulan sebelum istihadhah.
Contoh
Bulan I : haidh 7 hari
Bulan II : haidh 6 hari
Bulan III : haidh 6 hari
Bulan IV : haidh 7hari
Kemudian istihadhah berbulan-bulan maka haidhnya untuk tiap bulannya 7 hari
d. Apabila adatnya tidak mencapai dua putaran maka haidhnya disamakan dengan bulan sebelumnya istihadhah.
Contoh
Bulan I : haidh 7 hari
Bulan II : haidh 6 hari
Kemudian mengalami istihadhah maka haidhnya 6n hari tiap-tiap bulan.
5. Mu’tadah Ghoiru Mumayyizah Nasiyah Li’adatiha Qodron wa Waktan adalah wanita yang sudah pernah haidh kemudia mengalami istihadhah, dia tidak bisa membedakan darah kuat dan lemah atau tidak memenuhi 3 syarat pada golongan pertama dia juga lupa kebiasaandan mulai haid yang pernah dia alami, maka dia dihukumi sebagian orang yang suci sebagian orang yang haidh.maka haram baginya melakukan hal-hal sebagai berikut :15
a. bersentuhan kulit antara pusar samapi lutut.
b. menyentuh dan membaca al qur’an dilaur shalat.
c. masuk masjid , baik diam atau sekedar lewat apabila khawatir darahnya menetes.  Dan dia dihukumi seperti orang yang suci boleh melakukan hal – hal sebagai berikut :
shalat, thawaf, dan i’tikaf
berpuasa
thalaq
mandi
Dia harus mandi tiap-tiap akan melakukan shalat setelah masuk waktu, kalau ia memang tidak ingat, maka khusus pada waktu tersebut dia wajib mandi disamping beberapa syarat yang terdapat pada mustahadhah.
6. Mu’tadah Ghoiru Mumayyizah Dzakiroh Li’adatiha Qodron la Waktan adalah Wanita yang sudah pernah haidh, kemudian dia mengalami istihadhah serta  dia tidak bisa membedakan  darah kuat dan lemah, atau bisa tapi tidak memenuhi awal dan dia masih mengingat kebiasaan lamanya masa haidh, namun dia lupa kapan mulainya maka ketentuanya sebagai berikut :
hari yang diyakini haidh dihukumi seperti orang yang haidh. Hari yang diyakini usci dihukumi orang yang suci. Dari hari yang dimungkinkan suci dan mungkin haidh maka hukumnya disamakan dengan golongan yang kelima.
Contoh. Wanita sudah pernah haidh kemudian mengeluarkan darah lebih 15 hari ia masih ingat masa haidh sebelumnya semisal 5 hari dalam 10 hari awal bulan, namun dia lupa kapan persisnya tanggal mulai haidh dan ia hanya ingat pada tanggal 1 suci, maka :
Tanggal 1 dihukumi yakin suci.
Tanggal 2 sampai lima mungkin haidh dan mungkin suci  .
Tanggal 6 yakin haidh
Tanggal 7 sampai 10 mungkin haidh dan mingkin suci dan mungkin mulai putusnya haidh.
Tanggal 11 sampai akhir bulan yankin suci.
7. Mu’tadah Ghoiru Mumayyizah Dzakiroh Li’adatiha Waktan la Qadran adalah wanita yang sudah pernah haidh  kemudian mengalami istihadhah dan dia tidak bisa membedakan darah kuat dan lemah atau bisa membedakan tapi tidak memenuhi syarat yang telah disebutkan serta dia ingat kebiasaan waktu mulainya haidh tapi dia lupa lamanya haidh maka hukumnya sama dengan golongan pada nomor 6 .
contoh wanita sudah pernah haidh kemudian dia mengalami istihadhah dan dia ingat kalau tanggal 5 mulai haidh, namun dia tidak ingat sampai kapan haidh itu berhenti, maka :16
tanggal 5 yakin haidh
tanggal 6 samapi 19 mungki haidh mungkin suci dan mungkin putusnya haidh
tanggal 20 yakin haidh sampai tanggal 4 bulan berikutnya yakin suci.
D. Hal-hal yang diharamkan dan dimakruhkan bagi wanita haidl.
Syeh Ibrahim Al Bajuri dalam kitabnya menyebutkan 8 perkara yang tidak diperbolehkan bagi  wanita  yang sedang haid antara lain : 17
1. Sholat.
Bagi wanita yang sedang haidl, diharamkan melakukan sholat  ( baik sholat Fardlu atau sholat sunnat, karena memang pada dasarnya ia tidak diwajibkan untuk melakukannya, dan setelah ia suci tidak diwajibkan mengqodho , karena andaikan diwajibkan untuk mengqodho ia akan memberatkan, namun berarti ia meninggalkan, berakibat ia berakiabat tidak mendapatkan pahala sebeb pahala bias mendapatkan jika ia meniati menuruti perintah syar’i.
2 Puasa ( Baik  Fardlu atau sunnah )
Hal ini dikarena syaratnya sahnya puasa harus suci dari haidl, namun jika haidl terjadi pada bulan Ramadhon, ia harus mengqodho pada bulan-bulan yang lain , alas an diwajibkan untuk mengqodlo , karena jika hal tersebut diwajibkan untuk mengqodho, tidak begitu dirasakan berat oleh mereka, berbeda dengan sholat.
3. Membaca Al Qur’an.
Keharaman membaca Al Qur’an bagai wanita yang haidl, didasari dari sabda Nabi Muhammad SAW. Yang artinya bagi orang yang menjalani haidl dan junub tidak diperkenankan membaca Al Qur’an.
4. Menyentuh atau membawa Al Qur’an
 Bagi orang yang menjalani haidl haram baginya menyentuh Al qur’an, didasari Firman Alloh yang artinya “ tidak beloh menyentuh kecuali bagi orang yang suci.
5. Berdiam diri dimasjid.
Jika sekedar lewat ia diperbolehkan dengan catatan tidak ada kekewatiran mengotori masjid  sedangkan dasar keharaman kerdiam diri masjid bagi orang yang haidl adalah sabda Nabi yang berbunyi Tidak Halal bagi orang yang junub dan orang yang haidl.
6. Melakukan hubungan layaknya suami istri ( bersetubuh)
Wanita yang sedang menjalani haidl diharamkan bersetubuh, dikarenakan firman Alloh SWT. Yang artinya : “ Jauhilah wanita yang sedang menjalani haidl ”
7. Bermesraan dengan bersentuhan kulit antara pusar lutut.
Keharaman ini berdasarkan hadist yang diriwayatkan dari sahabat mu’adz yang pernah bertanya kepada beliau sebenarnya sebatas manakah anggota yang dihalalkan untuk suami disaat istrinya menjalani haidl dari pertanyaan itu Rosulloh menjawab bahwa yang halal bagi suami adalah antara pusar dan lutut.
8. Thowaf.
Ibadah thowaf, haram dilakukan bagi orang yang haidl, berdasarkan dari sabda nabi Muhammad SAW. Pada sayyidah ‘Aisah yang artinya “ lakukan apa saja bagi orang yang haji hanya saja kamu jangan melakukan thowaf.
Sealain dilarang melakukan aktifitas tertentu, dia juga dibenarkan melakukan aktifitas berikut:
1.Wanita yang sedang haid boleh mendengarkan pengajian Alquran.

2.Wanita yang sedang haid boleh membuat makanan.
3.Wanita yang sedang haid dibenarkan makan bersama suaminya.
4.Wanita yang sedang haid juga dibenarkan membesuk orang sakit atau melayat orang meninggal dunia.
5. Wanita yang sedang haid dibenarkan membaca salawat, zikir, tasbih, atau ayat Alquran.

Adapun Ayat Alquran yang dibenarkan untuk dibaca adalah (a) ayat yang digunakan untuk zikir, seperti kalimat ”Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi Raji’un”; (b) ayat yang biasa digunakan untuk berdoa, seperti kalimat doa ketika naik kendaraan ”Subhana-L-Lazi Sakhkhara Lana Hadza Wa Ma Kunna Lahu Muqrinin”; (c) ayat yang digunakan sebagai doa untuk memuji Allah Swt., seperti kalimat ’Alhamdulillah Rabbil Alamin”; (d) ayat yang digunakan untuk memulai semua pekerjaan, seperti kalimat ”bismillahirrahmanirrahim.” Ayat-ayat doa tersebut dibenarkan dibaca bila sengaja diniatkan untuk berdoa atau berzikir. Namun, jika diniatkan untuk membaca Alquran, maka hukumnya haram.
Wanita yang sedang haid boleh bercumbu denga suaminya, bahkan sampai suaminya mengeluarkan sperma, kecuali bercumbu pada bagian antara pusar sampai lutut.Wanita yang sedang haid boleh jadi pengantin. Perlu diketahui, haid tidak menjadi penghalang keabsahan nikah. Jika dia dicerai, maka yang terkena hukum haram adalah suaminya. 15

PENUTUP

A.    Kesimpulan


Dari pembahasan diatas dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut :
1.      Menurut Pandangan imam syafi’i bahwa seorang wanita dikatakan orang haidh apalabila mengeluarkan darah memenuhi 4 syarat antara lain :
a. Darah keluar dari wanita yang usianya 9 tahun kurang 14 hari
b. Darah  yang keluar minimal sehari semalam jika keluar terus menerus atau   berjumlah 24 jam jika keluar terputus-putus dan masih dalam waktu 15 hari dari keluarnya darah yang pertama.
c. Tidak lebih dari 15 hari 15 malam jika keluar terus menerus
d. Keluar setelah masa minimal suci, yakni 15 hari 15 malam dari haidh sebelumnya.
Apabila tidak memenuhi persyaratan diatas maka darah tersebut dikatakan darah istihadhah(suci).
2.      Wanita yang sedangan menstruasi dilarang melakukan ibadah berupa shalat, puasa,membaca al-qur’an, menyetuh al qur’an, berdiam diri dimasjid, bersetubuh, bermesraan dengan sentuhan kulit antara pusar dan lutut dan melakukan thawaf.
3.      Istihadhah adalah darah yang keluar diluar masa haidh dan nifas sedangkan hukumnya mustahadhah disamakan dengan orang suci yakni berkewajiban puasa dan shalat 5 waktu adapun  tatacaranya :
a)      Apabila diantara waktu shalat ada kemungkinan berhentinya darah maka wajib menantinya dan melakukan shalat pada  waktu putus darah tersebut.
b)      Jika ada kemungkinan putus darah diantara waktu shalat (darah keluar terus menerus maka setiap akan melakukan shalat fardhu mustahahah harus membersihan kemaluan, membalut kemaluan kemudian melakuakn shalat dengan segera.

DAFTAR PUSTAKA

Al-Bukhari, Shahih Bukhari, Bab Anbiya Juz 1, Semarang : Toha Putra,tth.
Muslim, Shahih Muslim, Bab Al Washiyah Juz 2 ,  Surabaya : Darul Ihya, tth.
Munzier Suparca, Ilmu Hadits, Jakarta : PT. Roja, 1993
Drs. H. Mudasir, Ilmu Hadits, Bandung : Pustaka Setia, 1999,
Muhammad Ajaj Al Khatib, Hadits Nabi Sebelum Dibukukan., Jakarta : Gema  Insani Pres, 1999
Muhammad Ajaj al-Khatib, al-Sunnah Qabla at-Tadwin, Kairo : Maktabah Wahbah, 1963
Prof. Dr. Endang Soetari, Ad, M.Si, Ilmu Hadits, Cibiru-Bandung : CV. Mimbar  Pustaka, 2008









1 Departemen Agama, Al Qur’an dan Terjemahnya, Semarang : Toha Putra, 2003,hlm 89
3 Syekh                       , Inganatut Thalibin Bab Haidh Juz 1, Surabaya : Darul Fikri, tth, hlm.80
4 K.H.Thoifur Ali Wafa, Tetes Tetes Darah Haidh, Yogyakarta : PT.Titian Ilahi, 1996, hlm.6
5 Drs. Abdul Mujib,  Probelmatika Wanita,  Surabaya : PT. Karya Abditama, 1994,  hlm. 16
  6 Tim Penyusun Bahtsul Masa’il, Jalan Menuju Wanita Sholihah,  Kediri : LBM Hidayatul Mubtadiin,  2006,  hlm. 12
7 Syekh Bajuri, Opcit. Hlm. 111
8 Ustadz Zahro Wardhi, Fiqih Haidh, Jombang : Darul Hikmah, 2008, hlm. 9
9 Ibid, hlm. 10
10. Ahmad Junaedi, Realita Haidl,Kediri, Mejelis Muswaroh Fathul Wahab, 2007, Hlm. 8

11 Nur Salim Habibi, Problematika Haidh dan Do’a-Doa, Kediri : Lajnah Bahstul Masail PPHM Lirboyo, 2008, hlm.20

12 ibid, hlm.21
13 ibid, hlm.22
14 ibid, hlm.23
15 ibid, hlm.21
16 ibid, hlm.28
17 Ibrahim Al-Bajuri, Hasiyah Al-Bajuri, Semarang: Toha Putra, tth., hlm. 111.
15 Masruhan Ihsan, Kupas Tuntas Menstruasi, terj. Syarif Hade Masah, Jakarta,Misykat, 200), hlm. 58-61

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]