HUKUM ISLAM TENTANG HAID
(PERSPEKTIF IMAM SYAFI’I)
Sejak awal kehadiran Islam menegaskan bahwa sama sekali tidak dapat
ditolerir segala bentuk tindakan asusila ataupun asosial yang dilakukan
terhadap kaum wanita, sebab telah lama Islam menyuarakan dengan lantang; wanita
adalah makluk Allah yang harus dihargai dan dihormati. Mereka punya hak aktif
dan peran strategis baik diwilayah domistik maupun diwilayah publik. Perjuangan
Islam akan hak-hak ini didasari oleh betapa kuminitas wanita diperlakukan
dengan tidak manusiawi hanya karena qodratnya. Mereka bukan hanya
dimarginalkan, bahkan mereka pun sering mendapatkan perlakuan diskriminatif yang artinya
Mereka bertanya kepadamu ( Muhammad ) tentang
haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". oleh sebab itu
hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu
mendekati mereka, sebelum mereka suci apabila mereka telah Suci, Maka
campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang
mensucikan diri.1
Ayat ini merupakan jawaban reaktif dari Islam terhadap segala perlakuan
marginal dan diskriminasi yang telah dilakukan oleh orang-orang Nasrani dan
Yahudi terhadap istri tatkala sedang haidh. Mereka tidak hanya menjauhi saat
makan dan minum, tapi mereka juga mengusirnya dari rumah.
Untuk itu Islam meletakan dasar-dasar
emensipasi yang sampai saat ini menjadi isu hangat dalam berbagai diskusi.
Ironisnya, keasyikan berdikusi tentang hak-hak reproduksi wanita, lebih-lebih
dalam masalah haidh. Akibatnya, banyak diantara kaum hawa yang justru mengalami
sendiri, tak mengerti apa yang mesti dilakukan, sehingga problema seputar
masalah haidh terkesan menjadi materi yang sulit dan rumit untuk dipelajari.Wanita
merupakan makhluk ciptaan Allah yang unik, mulai awal penciptaannya saja sudah
tergolong unik. Adam diciptakan dari saripati
tanah, sedangkan Hawa diciptakan dari
tulang rusuk Adam. Keunikan itulah yang selalu menjadikan wanita sebagai obyek
penelitian.
Haidh atau yang sering disebut dengan
istilah menstruasi merupakan pelepasan lapisan dalam (endometrium) yang
disertai pendarahan, terjadi berulang setiap bulan secara periodik. Selain itu merupakan salah satu keunikan
wanita sekaligus sebagai permasalahan yang cukup rumit. Setiap wanita wajib
mempelajari dan mengetahui hukum dan cara menghadapinya. Dari sekian banyak
muslimah, kemungkinan yang mengetahui permasalahan haidh tersebut hanya
beberapa persen saja, kebanyakan dari mereka tidak mengetahui permasalahan
haidh secara penuh. Tidak sedikit diantara wanita terjebak dalam doktrin dan
persepsi yang salah “ Setiap darah adalah Haidh dan Haidh adalah darah ” sebuah
ungkapan yang tidak sepenuhnya benar .
Kita bisa menganalisa masih banyak
orang sudah dewasa bahkan suami istri tidak mengerti tentang masalah Haidh
seperti contoh mereka tidak tahu
bagaimana tata cara mandi yang benar ? Bagaimana shalat
dan puasa yang wajib di qadha’i ? Hal ini sangat membutuhkan perhatian
kita semua. Lebih – lebih akhir ini banyak sekali wanita yang haidhnya tidak
teratur ( tidak normal ). Bagaimana dengan mereka yang tidak mengetahui
permasalahan ini ? Bukankah mempelajari permasalahan haidh adalah wajib bagi
setiap wanita yang sudah baligh ? Ironisnya, mereka yang tidak begitu tahu
permasalahan haidh tersebut berasal dari responden yang latar belakang
pendidikannya berbasis Islam. Jika yang berlatar belakang pendidikan Islam saja
tidak tahu, bagaimana dengan mereka yang sama sekali tidak mempelajarinya?
Lantas siapakah yang bertanggung jawab dan berdosa terhadap semua ini? Ini
adalah tanggungan kita umat islam untuk senantiasa belajar tentang masalah
haidh. Kehadiran ARTIKEL ini yang bertemakan ” Hukum-Hukum Haidh
Menurut Perspektif Imam Syafi’i ” mampu menjadi batu loncatan untuk
memahami masalah-masalah wanita baik dari sisi tinjauan kesehatan maupun kajian
Fiqihnya.
HUKUM HAID MENURUT IMAM SYAFI’I
A. Hukum Mempelajari Ilmu Haidh.
Mengingat permasalahan haidh selau bersentuhan
dengan rutinitas ibadah setiap hari, maka seorang wanita dituntut untuk
mengetahui hukum-hukum permasalahan yang dialaminya, agar ibadah yang dilakukan
sah dan benar menurut syara’. Untuk mengetahui permasalahan tersebut, maka
tidak ada jalan lain kecuali belajar. Sedang ketentuan hukum mempelajarinya
sebagai berikut :
1. Fardhu Kifayah Bagi Wanita Yang
Sudah Baligh
Wajib bagi setiap wanita yang sudah baligh untuk
belajar dan mengerti permasalahan yang berhubungan dengan haidh, nifas dan Istihadhah.
Sebab mempelajari hal-hal yang menjadi syarat keabsahan dan batalnya seseuatau
ibadah adalah fardhu’ain. Sehingga setiap wanita wajib keluar dari rumah untuk
mempelajari hal tersebut sedangakan bagi suami atau mahram tidak boleh untuk mencegahnya,
manakala mereka tidak mampu mengajarinya. Jika mampu mengajarinya maka wajib
bagi mereka memberi penjelasan dan diperbolehkan baginya untuk mencegah wanita
tersebut keluar dari rumah. 2
2. Fardhu Kifayah Bagi Laki-Laki
Mengingat permasalahan haidh, nifas dan istihadhah tidak bersentuhan
langsung dengan rutinitas ibadah kaum laki-laki, maka hukum mempelajarinya
adalah fardhi kifayah. Sebab mempelajari ilmu-ilmu yang tidak berkaitan
langsung dengan amaliyah ibadah yang harus dilakukan, hukumnya adalah Fardhu
Kifayah. Hal ini untuk menegakan agama dan untuk keperluan fatwa. 3
B. Sejarah
dan Pandangan Orang Yahudi dan Nasrani Terhadap Wanita Haidh
1. Sejarah Haidh
Wanita yang pertama kali mengeluarkan
darah haidh adalah Siti Hawa a.s.-nenek moyang manusia setelah dia diturunkan
ke bumi. Hawa diturunkan bersama Adam ke bumi dikarenakan telah melanggar
larangan Allah SWT. Telah melarang Adam dan Hawa untuk mendekati pohon huldi.
Namun, rupanya Hawa tergoda oleh bujuk-rayu setan yang terus menerus. Dia pun memetik
buah dari pohon itu sehingga mengeluarkan getah. 4
Secara analogis, getah pohon memiliki
kesamaan ‘sebab’ dengan darah haidh. Getah pohon dapat menghasilkan buah,
meskipun terkadang membuat orang merasa jengkel karena terkena getah. Begitu
juga dengan darah haidh, ia dapat membantu pembuahan embrio (janin) dalam rahim
wanita, meskipun terkadang membuat suami kesal karena terhalang untuk
bersetubuh. 5
2. Pandangan Orang Yahudi Dan Nasrani
Terhadap Wanita Yang Haidh.
Haidh
menurut Orang Yahudi dianggap sesuatu yang menjengkelkan, mereka selalu
berusaha sekuat tenaga untuk menjauhkan istri-istri mereka. Sebaliknya orang Nasrani, sikap mereka bertolak belakang dengan
sikap orang Yahudi. Bagi orang Nasrani, persoalan haidh bukanlah suatu halangan
untuk menggauli istri-istrinya. Mereka tetap menggauli istrinya meskipun dalam
keadaan haidh.
Berbeda halnya dengan apa yang dilakukan oleh orang arab
jahiliyah. Mereka tidak mau mengumpuli istri-istri mereka yang dalam keadaan
haidh. Selain itu, mereka juga tidak mau makan, minum, duduk dalam satu majlis,
dan tinggal seatap bersama istrinya yang sedang haidh. Perlakuan mereka
terhadap istri-istrinya yang sedang haidh sama dengan perlakuan orang-orang
Yahudi. Mereka mengucilkan istri-istrinya layaknya membuang sampah atau
kotoran. Al-Mujahid mengatakan orang-orang Arab Jahiliyah pada saat itu, jika
mendapati istrinya sedang haidh, maka mereka akan menjauhi istrinya. Selama
istrinya tersebut haidh, mereka akan menyetubuhi istrinya melalui anusnya.6
C.
Pembahasan Tentang Haidh
1.
Pengertian Haidh
Haidh atau bisa disebut menstruasi, secara harfiyah
mempunyai arti mengalir.
Sedangkan menurut syar’i adalah darah
yang keluar dari alat kelamin wanita yang sudah mencapai usia 9 tahun kurang
dari 16 hari ( usia 8 tahun 11 bulan 14 hari ) dan keluar secara alami (tabiat
perempuan) bukan disebabkan melahirkan
istihadhah.7
Yang dimaksud awal usia 9 tahun disini adalah
tahun hijriyah, bukan tahun masehi sebab antara keduanya ada perbedaan. Agar
lebih jelas dapat dilihat pada keterangan dibawah ini : 9 tahun H = 8 bulan 23
hari 19 jam 12 menit.Jadi dapat disimpulkan, masuk usia haidh dalam penaggalan
masehi adalah : umur 8 tahun M 8 bulan 7 hari 19 jam 13 menit 8
2. Ketentuan-Ketantuan Darah Haidh.9
Darah yang keluar dihukumi haidh apabila memenuhi 4 syarat :
a. Darah keluar dari wanita yang usianya 9 tahun kurang 14 hari
b. Darah
yang keluar minimal sehari semalam jika keluar terus menerus atau
berjumlah 24 jam jika keluar terputus-putus dan masih dalam waktu 15 hari dari
keluarnya darah yang pertama.
c. Tidak lebih dari 15 hari 15 malam jika keluar terus menerus
d. Keluar setelah masa minimal suci, yakni 15 hari 15 malam dari haidh
sebelumnya.
Darah haidh itu paling sedikit sehari semalam( 24
jam) baik keluarnya secara terus menerus atau tidak yang masih dalam lingkup 15
hari maka darah tersebut dikatakan haidh seperti contoh seorang wanita
mengeluarkan darah sebagai berikut :
Hari
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
11
|
12
|
13
|
14
|
15
|
17
|
Hukum
|
||||||||||||||||
Keluar Darah
|
24 Jam
|
Semua adalah darah haidh
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
Hari
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
11
|
12
|
13
|
14
|
15
|
17
|
Hukum
|
||||||||||||||||
Keluar Darah
|
4
Jam
|
4
Jam
|
4
Jam
|
4
Jam
|
4
Jam
|
Semua adalah darah haidh
|
|||||||||||||||||||||||||||
JADWAL UKURAN HAIDL DAN SUCI 12
Batasan
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
11
|
12
|
13
|
14
|
15
|
16
|
17
|
18
|
Keterangan
|
1 Hari ( 24 Jam)
|
|||||||||||||||||||
Maksimal
|
15 Hari 15 Malam
|
||||||||||||||||||
6 Hari
|
|||||||||||||||||||
7 Hari
|
|||||||||||||||||||
3 Hari
|
|||||||||||||||||||
4 Hari
|
|||||||||||||||||||
2 Hari
|
Jadi Masa berhentinya darah yang terjadi
disela-sela haidh menurut pendapat Qaul Shahbi ( Pendapat yang bisa dijadikan
pegangan . Oleh karena itu shalat atau puasa yang dijalankan pada masa tersebut
dinyatakan tidak sah. Jadi kalau puasa yang dijalankan pada bulan ramadhan, tetap wajib diqadha meskipun sudah
dijalankan dengan sempurna dan sehari penuh darah tidak keluar sama sekali. 10
Mengeluarkan darah melebihi 15 hari
Diatas sudah dijelaskan bahwa haidh itu paling lama 15 hari, itu bukan
berarti seandainya keluar darah melebihi 15 hari, maka haidhnya 15 dalam
lebihnya istihadhah seperti gambar dibawah ini
Hari
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
11
|
12
|
13
|
14
|
15
|
16
|
17
|
18
|
19
|
20
|
21
|
22
|
Keluar Darah
|
Lalu untuk menentukan berapa berapa haidhnya dan berapa istihadhahnya
terlebih dahulu kita harus mengetahui perincian-perincian atau penjelaskan yang
akan diterangkan pada bab istihadhah dibelakang.
a)Masa suci diantara dua haidh
Masa suci diantara dua haidh itu paling sedikit 15
hari. Umumnya masa suci itu 24 atau 23 hari apabila haidnya 6/7 hari. Batasan
maxsimal suci tidak terbatas. Jadi kalau ada wanita belum mencapai 15 hari,
tiba-tiba keluar darah lagi jelas ini bukan darah haidh tetapi darah
istihadhah. Seperti contoh dibawah ini.
b)Suci belum sampai 15 hari sudah keluar darah lagi
Sudah diterangkan masa suci diantara dua haidh paling sedikit 15 hari
maka kalau suci belum mencapai 15 hari tiba-tiba keluar darah lagi jelas ini
bukan darah haidh tetapi darah istihadhah.Demikian tadi apabila keluarnya darah
yang kedua itu setelah 15 hari terhitung
dari hari pertama haidh yang baru saja dijalankan (baru suci) sebab masa
tersebut adalah masa boleh haidh. Masa tidak dapat haid adalah mulai setelah 15
hari terhitung dari darah darah yang
awal haidh yang baru selesai sampai
dengan 15 hari terhitung dari akhir tersebut.
Hari
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
11
|
12
|
13
|
14
|
15
|
16
|
17
|
18
|
19
|
20
|
21
|
22
|
Kemudian kalau darah yang keluar pada masa tidak boleh haidh ini terus
berlangsung sampai dengan masa boleh haidh
( masa suci setelah mencapai 15 hari ). Adapun darah yang keluar pada
masa tidak boleh haidh adalah istihadhah sedangkan darah yang keluar pada masa
boleh haidh adalah darah haidh jika memenuhi persyaratan darah haidh.
Contoh :
Hari
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
11
|
12
|
13
|
14
|
15
|
16
|
22
|
25
|
||||
D.
Istihadhah
Istihadhah adalah darah yang keluar darai kemaluan
wanita diluar ketentuan haidh dan nifas. Wanita yang mengeluarkan darah
tersebut dihukumi daimul hadats (orang yang selalu hadats , sehingga wanita
tersebut boleh disetubuhi namun wajib berpuasa dan shalat dengan cara
membersihkan najis sekitar kemaluan, kemudian menyumbat dengan kapas sampai
masuk kedalam vagina yang tidak wajib ketika istinjak., kecuali dia sedang
berpuasa walaupun puasa sunnah. 11
Apabila dia sudah sesuai dengan ketentuan diatas maka sudah dianggap cukup
maka segera melakuakan wudhu dengan niat :
نويت
الوضؤلأستباحة الصلاة فرضا لله تعالى
Dan setelah itu
segera melaksanakan shalat fardhu( satu wudhu untuk satu fardhu walaupun walaupun ia mempunyai hadats lain.
Masalah Istihadhah sangat erat kaitanya dengan kuat dan lemahnya darah
yang dipengaruhi oleh warna dan sifat darah.
Warna darah sesui dengan urutan yang paling kuat :
1.
Hitam
2.
Merah
3.
Kekuning-kuningan
4.
Kuning
5.
Keruh
Sifat-Sifat
darah
1.
Kental, cair
2.
Berbau dan
tidak berbau
Warna nomor 1
lebih kuat dari pada nomor 2, warna nomor 2 lebih kuat dari pada nomor 3.
begitu seterusnya.12
Apabila masing-masing
darah mempunyai warna dan sifat yang sama-sama kuat maka yang dihukumi darah
kuat adalah darah yang lebih dahulu keluar.
Macam-Macam Musthahadhah
Wanita yang mengalami istihadhah terbagi menjadi 7 macam
1. Mubtadi’ah Mumayyizah yaitu wanita yang baru
pertama kali haidh serta bisa dibedakan darah kuat dan darah lemah dengan
memenuhi persyaratan sebagai berikut
a)
Darah kuat tidak kurang
dari sehari semalam (24 Jam)
b)
Darah kuat tidak
melebihi 15 hari.
c)
Darah lemah (yang kleuar
antara darah kuat ) tidak kurang dari lima belas hari.
d)
Darah lemah harus terus
menerus dalam arti kedua darah tidak keluar secara silih berganti.12
Bagi
wanita yang demikian ini drah yang dihukumi haidh adalah darah yang kuat
meskipun darah tersebut keluar lebih
akhir.
Contoh
seorang wanita yang belum pernah haidh mengluarkan darah sebagai berikut :
Hari
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
11
|
12
|
13
|
14
|
15
|
16
|
22
|
25
|
||||
Darah Kuat
Darah Lemah
Perincian hukum = Mandi Hari ke 15 , Qadha Shalat 10 hari, Haidh = 5
hari, Istihadhah = 20 hari.
Contoh 2 seorang wanita mengeluarkan darah kuat 3 hari sedangkan darah
lemah 20 hari maka perincian hukumnya 3 hari haidh 20 istihadhah namun untuk
bulan pertama harus menunggu 15 hari kemudian bulan berikutnya dia wajib mandi
disaat darah kuat berubah menjadi darah lemah
2. Mubtadi’ah
Ghoiru Mumayyizah adalah wanita yang baru pertama kali mengeluarkan darah
melebihi dari 15 hari dan dia tidak bisa membedakan darah kuat dan darah lemah
atau bisa namun tidak memenuhi persyaratan pada golongan yang pertama maka yang
dihukumi haidh adalah sehari semalam dan sisanya dihukum istihadhah 13contoh seorang wanita baru pertama kali
mengeluarkan darah melebihi 15 hari dengan satu macam warna darah.
Hari
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
11
|
12
|
13
|
14
|
15
|
16
|
22
|
25
|
30
|
|||
Perincian hukumnya haid= 1 hari satu
malam=, mandi = hari ke 16 , istihadhah
= 29 hariPada golongan yang kedua ini mandinya untuk bulan pertama harus
menunggu 15 hari unutk bulan selanjutnya tidak menunggu 15 hari tapi begitu
darah keluar 14 jam dia wajib mandi.
3. Mu’tadah Mumayyizah
adalah wanita yang sudah pernah haidh kemudian mengalami istihadhah serta dia
bisa membedakan darah kuat dan darah lemah serta 3 ketentuan pertama maka darah
kuat dihukumi haidh dan darah lemah dihukumi istihadhah . Kecuali apabila
antara kebiasaannya haidnya(adat) dan darah kuat dipisah oleh darah 15 hari
maka masa yang sesuai sesuai dengan adat dihukumi haidh begitu juga dengan
darah kuat sedangkan darah lemah yang memisah diantara keduanya dihukumi
istihadhah (masa suci).
Contoh wanita yang sudah pernah haid mengeluarkan darah sebagai berikut
Hari
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
11
|
12
|
13
|
14
|
15
|
16
|
21
|
22
|
28
|
30
|
||
Keterangan
Darah Kuat
Darah Lemah
Perincian hukumnya= Haidh = 4 hari, Mandi =
hari ke 16, Istihadhah= 18 hari, Qadha Shalat = 12 hari.
Wanita mempunyai adat 8 hari mengeluarkan darah
28 hari, 25 darah lemah darah kuat 3 hari maka 8 hari diawal dihukumi haidh
karena disamakan dengan adat sebelumnya, begitu juga 3 hari diakhir sedangkan
19 hari dihukumi istihadhah 19 hari pemisah dihukumi istihadhah (suci ).
4. Mu’tadah Ghoiru Mumayyizah Dzakiroh Li’adatiha Qadran
wa Waqtan adalah wanita yang sudah
pernah haidh kemudian mengalami is14tihadhah
namum ia tidak bisa membedakan darah kuat dan lemah atau bisa membedakan tapi
tidak memenuhi 3 syarat yang terdapat pada golongan pertama dan ia masih ingat
kebiasaan lamanya dan mulai nya haidh yang pernah ia alami maka haidh dan
sucinya disamakan dengan adat haidh dan suci sebelumnya sedangkan ketentuan
adat yang dijadikan standar sebagai berikut :
a. Apabila adat haidh dan suci tidak berubah rubah maka haidh dan
sucinya disamakan dengan sebelumnya.
Contoh Bulan pertama haidh 7 hari, kemudian mengelami istihadhah 3
bulan dengan ketentuan diatas maka 7 hari awal dari tiap-tiap bulan dihukumi
haidh dan sisanya istihadhah.
b. Apabila adat haidh dan sucinya berubah-rubah secara runtut, samapi
dua putaran maka haidh dan sucinya disamakan dengan adat sebelumnya sesuai
dengan urutan putaranya
Bulan I : haidh 6 hari
Bulan II : haidh 7 hari
Bulan III : haidh 6 hari
Bulan IV : haidh 7hari
Kemudian bulan ke V – VIII maka haidhnya :
Bulan V : haidh 6 hari
Bulan VI : haidh 6 hari
Bulan VII : haidh 6 hari
Bulan
VIII : haidh 6 hari
c.
Apabila adatnya mencapai dua putaran, tapi tidak berurutan maka haidnya
disamakan dengan adat bulan sebelum istihadhah.
Contoh
Bulan
I : haidh 7 hari
Bulan
II : haidh 6 hari
Bulan
III : haidh 6 hari
Bulan
IV : haidh 7hari
Kemudian
istihadhah berbulan-bulan maka haidhnya untuk tiap bulannya 7 hari
d.
Apabila adatnya tidak mencapai dua putaran maka haidhnya disamakan dengan bulan
sebelumnya istihadhah.
Contoh
Bulan I : haidh 7 hari
Bulan II : haidh 6 hari
Kemudian mengalami istihadhah maka haidhnya 6n hari tiap-tiap bulan.
5. Mu’tadah
Ghoiru Mumayyizah Nasiyah Li’adatiha Qodron wa Waktan adalah wanita
yang sudah pernah haidh kemudia mengalami istihadhah, dia tidak bisa membedakan
darah kuat dan lemah atau tidak memenuhi 3 syarat pada golongan pertama dia
juga lupa kebiasaandan mulai haid yang pernah dia alami, maka dia dihukumi
sebagian orang yang suci sebagian orang yang haidh.maka haram baginya melakukan
hal-hal sebagai berikut :15
a. bersentuhan kulit antara pusar samapi lutut.
b. menyentuh dan membaca al qur’an dilaur shalat.
c. masuk masjid , baik diam atau sekedar lewat apabila khawatir
darahnya menetes. Dan dia dihukumi
seperti orang yang suci boleh melakukan hal – hal sebagai berikut :
shalat, thawaf, dan i’tikaf
berpuasa
thalaq
mandi
Dia harus mandi tiap-tiap akan melakukan shalat setelah masuk waktu,
kalau ia memang tidak ingat, maka khusus pada waktu tersebut dia wajib mandi
disamping beberapa syarat yang terdapat pada mustahadhah.
6. Mu’tadah
Ghoiru Mumayyizah Dzakiroh Li’adatiha Qodron la Waktan adalah Wanita
yang sudah pernah haidh, kemudian dia mengalami istihadhah serta dia tidak bisa membedakan darah kuat dan lemah, atau bisa tapi tidak
memenuhi awal dan dia masih mengingat kebiasaan lamanya masa haidh, namun dia
lupa kapan mulainya maka ketentuanya sebagai berikut :
hari yang diyakini haidh dihukumi seperti orang yang haidh.
Hari yang diyakini usci dihukumi orang yang suci. Dari hari yang dimungkinkan
suci dan mungkin haidh maka hukumnya disamakan dengan golongan yang kelima.
Contoh. Wanita sudah pernah haidh kemudian mengeluarkan
darah lebih 15 hari ia masih ingat masa haidh sebelumnya semisal 5 hari dalam
10 hari awal bulan, namun dia lupa kapan persisnya tanggal mulai haidh dan ia
hanya ingat pada tanggal 1 suci, maka :
Tanggal 1 dihukumi yakin suci.
Tanggal 2 sampai lima mungkin haidh dan mungkin suci .
Tanggal 6 yakin haidh
Tanggal 7 sampai 10 mungkin haidh dan mingkin suci dan
mungkin mulai putusnya haidh.
Tanggal 11 sampai akhir bulan yankin suci.
7. Mu’tadah Ghoiru Mumayyizah Dzakiroh Li’adatiha Waktan
la Qadran adalah wanita yang sudah pernah haidh kemudian mengalami istihadhah dan dia tidak
bisa membedakan darah kuat dan lemah atau bisa membedakan tapi tidak memenuhi
syarat yang telah disebutkan serta dia ingat kebiasaan waktu mulainya haidh
tapi dia lupa lamanya haidh maka hukumnya sama dengan golongan pada nomor 6 .
contoh wanita sudah pernah haidh kemudian dia mengalami istihadhah dan
dia ingat kalau tanggal 5 mulai haidh, namun dia tidak ingat sampai kapan haidh
itu berhenti, maka :16
tanggal 5 yakin haidh
tanggal 6 samapi 19 mungki haidh mungkin suci dan mungkin putusnya
haidh
tanggal 20 yakin haidh sampai tanggal 4 bulan berikutnya yakin suci.
D. Hal-hal yang
diharamkan dan dimakruhkan bagi wanita haidl.
Syeh Ibrahim Al Bajuri dalam
kitabnya menyebutkan 8 perkara yang tidak diperbolehkan bagi wanita
yang sedang haid antara lain : 17
1. Sholat.
Bagi wanita yang sedang haidl, diharamkan melakukan sholat ( baik sholat Fardlu atau sholat sunnat,
karena memang pada dasarnya ia tidak diwajibkan untuk melakukannya, dan setelah
ia suci tidak diwajibkan mengqodho , karena andaikan diwajibkan untuk mengqodho
ia akan memberatkan, namun berarti ia meninggalkan, berakibat ia berakiabat
tidak mendapatkan pahala sebeb pahala bias mendapatkan jika ia meniati menuruti
perintah syar’i.
2 Puasa ( Baik Fardlu atau
sunnah )
Hal ini dikarena syaratnya sahnya puasa harus suci dari
haidl, namun jika haidl terjadi pada bulan Ramadhon, ia harus mengqodho pada
bulan-bulan yang lain , alas an diwajibkan untuk mengqodlo , karena jika hal
tersebut diwajibkan untuk mengqodho, tidak begitu dirasakan berat oleh mereka,
berbeda dengan sholat.
3. Membaca Al Qur’an.
Keharaman membaca Al Qur’an bagai wanita yang haidl,
didasari dari sabda Nabi Muhammad SAW. Yang artinya bagi orang yang menjalani
haidl dan junub tidak diperkenankan membaca Al Qur’an.
4. Menyentuh atau membawa Al Qur’an
Bagi orang yang
menjalani haidl haram baginya menyentuh Al qur’an, didasari Firman Alloh yang
artinya “ tidak beloh menyentuh kecuali bagi orang yang suci.
5. Berdiam diri dimasjid.
Jika sekedar lewat ia diperbolehkan dengan catatan tidak
ada kekewatiran mengotori masjid
sedangkan dasar keharaman kerdiam diri masjid bagi orang yang haidl
adalah sabda Nabi yang berbunyi Tidak Halal bagi orang yang junub dan orang
yang haidl.
6. Melakukan hubungan layaknya suami istri ( bersetubuh)
Wanita yang sedang menjalani haidl diharamkan bersetubuh,
dikarenakan firman Alloh SWT. Yang artinya : “ Jauhilah wanita yang sedang
menjalani haidl ”
7. Bermesraan dengan bersentuhan kulit antara pusar lutut.
Keharaman ini berdasarkan hadist yang diriwayatkan dari
sahabat mu’adz yang pernah bertanya kepada beliau sebenarnya sebatas manakah
anggota yang dihalalkan untuk suami disaat istrinya menjalani haidl dari
pertanyaan itu Rosulloh menjawab bahwa yang halal bagi suami adalah antara
pusar dan lutut.
8. Thowaf.
Ibadah thowaf, haram dilakukan bagi orang yang haidl,
berdasarkan dari sabda nabi Muhammad SAW. Pada sayyidah ‘Aisah yang artinya “
lakukan apa saja bagi orang yang haji hanya saja kamu jangan melakukan thowaf.
Sealain dilarang melakukan aktifitas tertentu, dia juga
dibenarkan melakukan aktifitas berikut:
1.Wanita yang sedang haid boleh mendengarkan
pengajian Alquran.
2.Wanita yang sedang haid boleh membuat makanan.
3.Wanita yang sedang haid dibenarkan makan bersama suaminya.
4.Wanita yang sedang haid juga dibenarkan membesuk orang sakit atau melayat
orang meninggal dunia.
5. Wanita yang sedang haid dibenarkan membaca salawat, zikir, tasbih, atau ayat
Alquran.
Adapun Ayat Alquran yang dibenarkan untuk dibaca adalah (a)
ayat yang digunakan untuk zikir, seperti kalimat ”Inna Lillahi Wa Inna
Ilaihi Raji’un”; (b) ayat yang biasa digunakan untuk berdoa, seperti
kalimat doa ketika naik kendaraan ”Subhana-L-Lazi Sakhkhara Lana Hadza Wa Ma
Kunna Lahu Muqrinin”; (c) ayat yang digunakan sebagai doa untuk memuji
Allah Swt., seperti kalimat ’Alhamdulillah Rabbil Alamin”; (d) ayat yang
digunakan untuk memulai semua pekerjaan, seperti kalimat
”bismillahirrahmanirrahim.” Ayat-ayat doa tersebut dibenarkan dibaca bila
sengaja diniatkan untuk berdoa atau berzikir. Namun, jika diniatkan untuk
membaca Alquran, maka hukumnya haram.
Wanita yang sedang haid boleh bercumbu denga suaminya,
bahkan sampai suaminya mengeluarkan sperma, kecuali bercumbu pada bagian antara
pusar sampai lutut.Wanita yang sedang haid boleh jadi pengantin. Perlu
diketahui, haid tidak menjadi penghalang keabsahan nikah. Jika dia dicerai,
maka yang terkena hukum haram adalah suaminya. 15
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat diambil
beberapa kesimpulan sebagai berikut :
1.
Menurut
Pandangan imam syafi’i bahwa seorang wanita dikatakan orang haidh apalabila
mengeluarkan darah memenuhi 4 syarat antara lain :
a. Darah keluar dari wanita yang usianya 9 tahun kurang 14 hari
b. Darah
yang keluar minimal sehari semalam jika keluar terus menerus atau berjumlah 24 jam jika keluar terputus-putus
dan masih dalam waktu 15 hari dari keluarnya darah yang pertama.
c. Tidak lebih dari 15 hari 15 malam jika keluar terus menerus
d. Keluar setelah masa minimal suci, yakni 15 hari
15 malam dari haidh sebelumnya.
Apabila tidak memenuhi persyaratan diatas maka darah tersebut dikatakan
darah istihadhah(suci).
2.
Wanita yang sedangan menstruasi dilarang melakukan
ibadah berupa shalat, puasa,membaca al-qur’an, menyetuh al qur’an, berdiam diri
dimasjid, bersetubuh, bermesraan dengan sentuhan kulit antara pusar dan lutut
dan melakukan thawaf.
3.
Istihadhah adalah darah yang keluar diluar masa
haidh dan nifas sedangkan hukumnya mustahadhah disamakan dengan orang suci
yakni berkewajiban puasa dan shalat 5 waktu adapun tatacaranya :
a)
Apabila diantara waktu shalat ada kemungkinan
berhentinya darah maka wajib menantinya dan melakukan shalat pada waktu putus darah tersebut.
b)
Jika ada kemungkinan putus darah diantara waktu
shalat (darah keluar terus menerus maka setiap akan melakukan shalat fardhu
mustahahah harus membersihan kemaluan, membalut kemaluan kemudian melakuakn
shalat dengan segera.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Bukhari, Shahih
Bukhari, Bab Anbiya Juz 1, Semarang : Toha Putra,tth.
Muslim, Shahih Muslim,
Bab Al Washiyah Juz 2 , Surabaya : Darul
Ihya, tth.
Munzier Suparca, Ilmu
Hadits, Jakarta : PT. Roja, 1993
Drs. H. Mudasir, Ilmu
Hadits, Bandung : Pustaka Setia, 1999,
Muhammad Ajaj Al Khatib, Hadits
Nabi Sebelum Dibukukan., Jakarta : Gema
Insani Pres, 1999
Muhammad Ajaj al-Khatib, al-Sunnah Qabla at-Tadwin, Kairo :
Maktabah Wahbah, 1963
Prof. Dr. Endang Soetari, Ad, M.Si, Ilmu Hadits, Cibiru-Bandung
: CV. Mimbar Pustaka, 2008
1 Departemen Agama, Al Qur’an
dan Terjemahnya, Semarang : Toha Putra, 2003,hlm 89
3 Syekh ,
Inganatut Thalibin Bab Haidh Juz 1, Surabaya : Darul Fikri, tth, hlm.80
4 K.H.Thoifur Ali Wafa, Tetes Tetes Darah Haidh, Yogyakarta :
PT.Titian Ilahi, 1996, hlm.6
5 Drs. Abdul Mujib, Probelmatika
Wanita, Surabaya : PT. Karya
Abditama, 1994, hlm. 16
7 Syekh Bajuri, Opcit. Hlm. 111
8 Ustadz Zahro Wardhi, Fiqih
Haidh, Jombang : Darul Hikmah, 2008, hlm. 9
9 Ibid, hlm. 10
10. Ahmad Junaedi, Realita Haidl,Kediri, Mejelis Muswaroh Fathul
Wahab, 2007, Hlm. 8
11 Nur Salim Habibi, Problematika Haidh dan Do’a-Doa, Kediri :
Lajnah Bahstul Masail PPHM Lirboyo, 2008, hlm.20
12 ibid, hlm.21
13 ibid, hlm.22
14 ibid, hlm.23
15 ibid, hlm.21
16 ibid, hlm.28
17 Ibrahim Al-Bajuri, Hasiyah Al-Bajuri, Semarang: Toha Putra,
tth., hlm. 111.
15 Masruhan Ihsan, Kupas Tuntas Menstruasi, terj. Syarif Hade Masah,
Jakarta,Misykat, 200), hlm. 58-61


Tidak ada komentar:
Posting Komentar